Masyarakat Adat Kinipan Sampaikan Tiga Tuntutan Utama

Dua warga Laman Kinipan duduk di atas log kayu yang ditebang perusahaan dari wilayah yang diklaim sebagai Hutan Adat Laman Kinipan. (Liputan6.com/DOC. SAVE KINIPAN)

KINIPAN, TABALIEN.COM – Masyarakat Adat Kinipan Sampaikan Tiga Tuntutan Utama saat kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya ke Desa Kinipan, Sabtu (7/9/2024). Effendi Buhing, tokoh adat Desa Kinipan, mengungkapkan tuntutan tersebut:

  1. Pengakuan wilayah adat yang masih terkatung-katung. Masyarakat telah empat kali mengirimkan dokumen persyaratan pengakuan hutan adat, namun belum mendapat respon yang memadai.
  2. Verifikasi lapangan terhadap pencadangan hutan adat seluas 6.800 hektar yang diberikan KLHK. Buhing menyatakan ada ladang masyarakat yang masuk ke dalam area pencadangan tersebut.
  3. Keterlibatan dan persetujuan masyarakat Kinipan dalam isu bisnis karbon terkait kehadiran Bezos Earth Fund (BEF).

“Apapun bentuk programnya, baik dalam maupun luar negeri, harus direncanakan dan disetujui oleh masyarakat Kinipan,” tegas Buhing.

Tuntutan ini muncul setelah konflik berkepanjangan antara masyarakat adat Kinipan dengan perusahaan sawit yang telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun. Saat ini, sekitar 1.800 hektar lahan adat telah dibuka oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Menteri Siti Nurbaya menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kembali data-data yang ada dan berjanji untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Masyarakat adat Kinipan adalah masyarakat yang tinggal di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Berikut adalah beberapa hal yang berkaitan dengan masyarakat adat Kinipan:

Avatar photo