Disangka Kucing Biasa, Ternyata ‘Raja’ Hutan!
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Dua ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) diserahkan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Jumat (8/8/2025). Hewan yang berstatus dilindungi ini awalnya dikira kucing peliharaan biasa.
Ahmad (36), pekerja perkebunan sawit yang menemukan kedua satwa tersebut, mengaku telah memeliharanya hampir sebulan.
“Kupikir ini kucing kampung yang nyasar. Tapi lama-lama saya lihat belangnya khas, giginya juga tajam. Akhirnya saya tanya teman dan diberi tahu kalau ini kucing hutan,” ujarnya.
Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, Eko Prianto, mengapresiasi sikap sukarela Ahmad.
“Kucing hutan termasuk satwa dilindungi. Pemeliharaan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Penyerahan sukarela seperti ini sangat kami hargai,” kata Eko.
Peran Penting Kucing Hutan di Ekosistem
Kucing hutan, atau yang sering disebut leopard cat, merupakan predator kecil yang berperan menjaga keseimbangan populasi hewan pengerat dan reptil kecil. Satwa ini memiliki tubuh ramping, bulu belang menyerupai macan tutul mini, dan kemampuan berburu yang tajam, bahkan di malam hari.
Habitat alami mereka meliputi hutan primer, hutan sekunder, dan kawasan rawa gambut. Di Kalimantan, kucing hutan juga kerap berada di dekat areal perkebunan atau tepi hutan, terutama ketika habitatnya terganggu.
Ancaman Serius di Kalimantan Tengah
Populasi kucing hutan di Kalimantan Tengah kian terancam oleh:













