Mahasiswa Desak Dinas Kehutanan Tindak Tambang Ilegal

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) menggelar aksi di kantor Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Senin (27/10/2025). Mereka mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan hutan.

Aksi berlangsung tegang saat sejumlah mahasiswa meminta audiensi terbuka dengan pihak Dinas Kehutanan. Ketegangan muncul ketika seorang petugas sempat melarang wartawan masuk ke ruang pertemuan dengan alasan pertemuan bersifat terbatas. Setelah mendapat protes dari peserta aksi, wartawan akhirnya diperbolehkan meliput jalannya audiensi.

Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah, Afan Safrian, memimpin jalannya aksi dan menyampaikan delapan tuntutan kepada Dinas Kehutanan. Tuntutan tersebut mencakup keterbukaan data tata kelola hutan, penindakan terhadap perusahaan perusak dan pembakar lahan, serta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan.

“Kami ingin pemerintah serius menangani tambang-tambang ilegal yang merusak hutan alam. Jika pejabat tidak mampu menjalankan tugasnya, sebaiknya mundur,” tegas Afan Safrian dalam orasinya. Ia menilai kerusakan hutan akibat tambang ilegal mengancam masa depan lingkungan dan generasi mendatang di Kalimantan Tengah.

Mahasiswa juga meminta Dinas Kehutanan turun langsung bersama mereka ke lokasi tambang ilegal pada pekan depan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menyambut baik kritik dan aspirasi mahasiswa sebagai bagian dari upaya pembenahan.

“Kami memang agak kecolongan dengan aktivitas tambang ilegal. Luas wilayah Kalteng mencapai 15,3 juta hektare, sementara jumlah polisi hutan kami hanya 42 orang. Idealnya, dibutuhkan sekitar 3.000 personel untuk pengawasan,” ujar Agustan.

Agustan menambahkan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait kerusakan hutan. Ia mengimbau warga untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan atau perusakan kawasan hutan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Aksi Ampehu ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah tentang pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang semakin marak di Kalimantan Tengah.