Dishut Kalteng Dinilai Lalai Awasi Deforestasi
“Kami siap saja, silakan atur waktunya. Pekan depan antara Senin sampai Jumat kami bisa menyesuaikan,” katanya.
Agustan menegaskan, pengawasan hutan tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Dishut, melainkan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Gakkum, kepolisian, dan kejaksaan.
Ia juga memaparkan, berdasarkan data 2020–2024, tutupan hutan di Kalteng justru meningkat: dari 7,27 juta hektare pada 2020 menjadi 7,49 juta hektare pada 2024.
“Artinya, tutupan hutan kita bertambah, bukan berkurang,” ujarnya menegaskan.
Dishut bersama 18 UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) disebut aktif melakukan patroli, pencegahan kebakaran, dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Hasilnya, luas kebakaran hutan dan lahan menurun tajam dari 7.681 hektare pada 2020 menjadi 1.353 hektare pada 2025—turun hingga 82 persen.
Agustan juga menyebut, dua kasus pidana kehutanan telah mencapai tahap P21 tahun ini dan Dishut terus memperkuat koordinasi dengan penegak hukum.
Sebagai penutup, ia menegaskan komitmen Dishut terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kami bahkan meraih peringkat keempat penilaian keterbukaan informasi Pemprov Kalteng pada 2024,” pungkasnya.











