Tolak Eksepsi Pembunuh Janda, Sidang Lanjut ke Bukti
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Alvaro Jordan dalam perkara pembunuhan tragis terhadap janda Nurmaliza.
Putusan sela ini dibacakan di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya, Kamis (2/10/2025), sekaligus memastikan kasus tersebut memasuki tahap pembuktian.
Kasus pembunuhan Nurmaliza mulai terkuak setelah jenazahnya ditemukan pada Senin (12/5/2025) di tepi Jalan Trans Kalimantan, Pulang Pisau. Korban, yang diketahui tengah hamil, menjalin hubungan asmara dengan terdakwa, Alvaro Jordan, seorang barista kafe di Palangka Raya. Pelaku berhasil ditangkap di Kulon Progo, DIY, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Penolakan eksepsi oleh hakim ini menunjukkan, berkas perkara yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap memenuhi syarat untuk disidangkan lebih lanjut. Kuasa Hukum terdakwa, Albert Chong, menyatakan menghormati putusan tersebut.
Albert Chong menegaskan, pihaknya siap mengikuti sidang pokok perkara yang akan dimulai pada Senin (6/10/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
“Kita jalani proses sidangnya, kita ikuti alurnya. Kita tinggal siap-siap untuk mengikuti proses masuk pada pokok perkara,” ungkap Albert.
Untuk menghadapi tahap pembuktian, tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi pembelaan dengan menghadirkan saksi yang belum pernah terungkap dan tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kita pasti akan ada saksi nanti di luar apa yang sudah ada di dalam BAP yang akan dihadirkan oleh JPU, kita sudah siapkan saksi juga,” tegasnya.
Selain saksi fakta baru, Albert menambahkan, pertimbangan menghadirkan saksi ahli juga masuk dalam rencana mereka untuk memperkuat bantahan terhadap dakwaan.













