Skandal Korupsi Rp1,3 Triliun dan “Tameng” Mineral Ilegal

ETS, tersangka dugaan korupsi ekspor mineral PT Investasi Mandiri, dibawa menuju mobil tahanan dengan menggunakan kursi roda, Senin (22/12/2025).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan ETS dan seorang oknum ASN berinisial IH sebagai tersangka baru kasus korupsi ekspor mineral PT Investasi Mandiri, Senin (22/12/2025). Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun akibat praktik penambangan dan ekspor mineral zirkon ilegal secara sistematis.

Penetapan ini mengungkap pola kerja sama antara birokrat dan swasta, yang mana IH selaku ASN Dinas ESDM Kalteng diduga memuluskan perizinan yang tidak sesuai aturan. ETS yang menjabat sebagai karyawan PT Investasi Mandiri sekaligus CV Dayak Lestari, diduga berperan sebagai penghubung dalam pemberian suap untuk penerbitan persetujuan RKAB.

“Tim penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka, IH selaku ASN pada Dinas ESDM Kalteng dan ETS dari pihak swasta,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi.

Fakta ini diperkuat dengan data gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang mana CV Dayak Lestari mengaku hanya dijadikan “tameng” untuk melegalkan mineral hasil penambang liar. Selama periode 2020–2023, puluhan ribu ton pasir zirkon ilegal diduga disamarkan sebagai hasil produksi resmi perusahaan untuk keperluan ekspor ke luar negeri.

Direktur CV Dayak Lestari, Hendi Andi Wahyudi sebelumnya menyebutkan, mayoritas mineral dikumpulkan dari penambang tanpa izin sebelum dinyatakan sebagai produksi PT Investasi Mandiri. Selain manipulasi asal-usul barang, perusahaan tersebut juga terindikasi melakukan aktivitas penambangan emas di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara fantastis yang saat ini masih dalam penghitungan final oleh BPKP Pusat. IH dijerat pasal penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi, sementara Erna Tri Susilowati disangkakan pasal pemberian suap kepada pegawai negeri.

Kejati Kalteng resmi menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari hingga 10 Januari 2026. Penahanan ini menyusul tersangka sebelumnya, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway dan Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo Seswanto.

Korupsi ekspor zirkon Kalimantan Tengah
Tangkapan layar dari laman SIPP PN Palangka Raya petitum gugatan perdata CV Dayak Lestari terhadap PT Investasi Mandiri.