Skandal Korupsi Rp1,3 Triliun dan “Tameng” Mineral Ilegal

ETS, tersangka dugaan korupsi ekspor mineral PT Investasi Mandiri, dibawa menuju mobil tahanan dengan menggunakan kursi roda, Senin (22/12/2025).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara fantastis yang saat ini masih dalam penghitungan final oleh BPKP Pusat. IH dijerat pasal penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi, sementara Erna Tri Susilowati disangkakan pasal pemberian suap kepada pegawai negeri.

Kejati Kalteng resmi menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari hingga 10 Januari 2026. Penahanan ini menyusul tersangka sebelumnya, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway dan Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo Seswanto.

Korupsi ekspor zirkon Kalimantan Tengah
Tangkapan layar dari laman SIPP PN Palangka Raya petitum gugatan perdata CV Dayak Lestari terhadap PT Investasi Mandiri.