URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Skandal Korupsi Rp1,3 Triliun dan “Tameng” Mineral Ilegal
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara fantastis yang saat ini masih dalam penghitungan final oleh BPKP Pusat. IH dijerat pasal penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi, sementara Erna Tri Susilowati disangkakan pasal pemberian suap kepada pegawai negeri.
Kejati Kalteng resmi menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari hingga 10 Januari 2026. Penahanan ini menyusul tersangka sebelumnya, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway dan Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo Seswanto.

Halaman











