Polisi Ungkap Kasus Aborsi oleh Pasangan Mahasiswa di Palangka Raya

Ilustrasi: Aaborsi/Rauters

MS terancam hukuman penjara 10 tahun atas pelanggaran Pasal 77A ayat (1) dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016, UU Nomor 1 tahun 2016, UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“KAD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 338 KUH Pidana,” tutup Ronny.