PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Aryo Nugroho Waluyo, mengajukan pengaduan dan permohonan tindakan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah terkait pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, mengenai kondisi masyarakat di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Suharyanto dalam rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia pada 23 September 2026 yang menyebut bahwa “roda kehidupan masyarakat berjalan normal”.
Menurut Aryo, pernyataan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang dialami masyarakat terdampak di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Ia juga menilai klarifikasi yang disampaikan Kepala BNPB melalui akun Instagram resminya pada 25 September 2026 belum menjawab substansi keluhan masyarakat maupun disertai langkah korektif yang konkret.
“Pengaduan ini saya ajukan bukan hanya dalam kapasitas sebagai advokat, tetapi juga sebagai warga Kalimantan Tengah dan sebagai ayah dari dua anak yang masih berusia 2 dan 7 tahun, yang turut merasakan langsung dampak kabut asap ini. Penderitaan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, bukan sekadar persoalan persepsi atau statistik. Pernyataan pejabat publik sekelas Kepala BNPB semestinya lebih berhati-hati dan berempati terhadap kenyataan yang sedang dihadapi masyarakat,” ujar Aryo.
Ia juga mempersoalkan penggunaan kata “normal” dalam menggambarkan kondisi masyarakat di tengah kabut asap.
“Kata ‘normal’ itu melukai kami sebagai warga Kalimantan. Walaupun ada aktivitas yang masih berjalan, aktivitas tersebut berlangsung di tengah kabut asap yang bercampur racun. Itu bukan kondisi normal, itu adalah kondisi darurat yang dipaksa untuk terlihat biasa saja,” tegas Aryo.
Dampak Kabut Asap yang Diangkat dalam Pengaduan
Dalam pengaduannya, Aryo memaparkan sejumlah dampak yang menurutnya bertolak belakang dengan kesan kondisi normal tersebut.
Ia menyebut kabut asap karhutla dilaporkan menyebabkan empat orang meninggal dunia, terdiri atas tiga orang di Kalimantan Tengah dan satu orang di Kalimantan Barat. Informasi tersebut disebut bersumber dari Kompas.id pada September 2026. Salah satu korban disebut merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun di Kabupaten Murung Raya.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya juga disebut mencatat 9.324 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sejak Juni hingga September 2026. Sementara itu, secara provinsi, kasus ISPA di Kalimantan Tengah disebut berkisar 72.000 hingga lebih dari 79.000 kasus sepanjang musim karhutla 2026.
Aryo juga menyebut kabut asap tebal mengganggu penerbangan komersial di Bandara Tjilik Riwut. Selain itu, kabut asap diduga turut menjadi faktor dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang siswi SMKN 1 Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, meninggal dunia pada 18 September 2026.
Aryo Singgung Preseden Hukum Adat 2018
Dalam pengaduannya, Aryo juga mengangkat preseden hukum adat pada 2018 yang melibatkan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB saat itu, Sutopo Purwo Nugroho.
Menurut Aryo, Sutopo ketika itu membuat pernyataan yang menyinggung masyarakat adat Dayak terkait isu karhutla di Kalimantan Barat. Atas tuntutan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan organisasi masyarakat Dayak se-Kalimantan Barat, Sutopo disebut menjalani sidang hukum adat Dayak Kanayatn di Rumah Betang Sutoyo, Pontianak.
Dalam proses tersebut, Sutopo disebut membacakan permintaan maaf terbuka, mencabut pernyataannya, dan dikenai sanksi adat “Capa Molot”.
“Preseden tahun 2018 itu menunjukkan bahwa pejabat publik, termasuk pejabat BNPB, dapat dan patut dimintai pertanggungjawaban secara adat ketika pernyataannya menyakiti masyarakat adat yang tengah menghadapi bencana. Kalimantan Tengah adalah wilayah dengan warga Dayak sebagai penduduk mayoritas dan suku asli Kalimantan, sehingga sudah sepatutnya Dewan Adat Dayak turut mengambil sikap atas persoalan ini,” lanjut Aryo.
Melalui pengaduan tersebut, Aryo memohon DAD Provinsi Kalimantan Tengah memanggil dan meminta klarifikasi terbuka dari Kepala BNPB. Ia juga meminta permintaan maaf terbuka dan tanpa syarat kepada masyarakat Kalimantan Tengah sebagaimana preseden yang disebutnya terjadi pada 2018.
Selain itu, Aryo meminta DAD mempertimbangkan proses hukum adat sepanjang dipandang perlu sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah.
“Ini bukan soal mencari kesalahan semata, tetapi soal memastikan pejabat negara berbicara dengan penuh tanggung jawab dan empati kepada rakyat yang sedang menderita akibat bencana. Masyarakat Kalimantan Tengah berhak atas keadilan dan pengakuan atas penderitaan yang mereka alami,” pungkas Aryo.
