Leonardus Bacakan Pledoi, Bantah Terlibat Korupsi Proyek SIRO RSUD Buntok
PALANGKA RAYA, Tabalien.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sarana Kamar Operasi Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (9/4/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis.
Dalam pledoinya, Leonardus menegaskan dirinya tidak bersalah. Ia juga memaparkan berbagai pencapaian selama menjabat sebagai Direktur RSUD, termasuk peningkatan pendapatan, akreditasi paripurna dari KARS, hingga penghargaan pelayanan prima tingkat Kalteng.
“Melalui pledoi pribadi ini, saya menyatakan tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran pidana,” ujar Leonardus kepada awak media usai sidang.
Penasihat hukum Leonardus, Hottua Manalu, menyebut proses penganggaran proyek pada Desember 2017 telah sesuai prosedur. Ia juga menyoroti keterangan saksi dari Pokja ULP serta pendapat ahli yang menyatakan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai kontrak.
“Pledoi ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim,” ujar Hottua.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya menuntut Leonardus lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa dinilai tidak kooperatif dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Leonardus didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 14 April 2025 dengan agenda pembacaan replik dari JPU. (Mhu)













