Ketua GRIB Jaya Kalteng Ditetapkan Tersangka
Kemungkinan adanya pelaku lain masih terbuka mengingat aksi tersebut melibatkan banyak orang.
“Pihak penyidik hingga saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena perbuatan itu dilakukan banyak orang,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP yang mengatur tentang ancaman kekerasan dalam melakukan suatu tindakan kepada pabrik atau perusahaan. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Pasal pidana yang dijadikan acuan dalam perkara ini adalah Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP ancaman kekerasan melakukan suatu tindakan kepada pabrik atau perusahaan yang didatangi dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Kombes Nuredy.












