Ketua GRIB Jaya Kalteng Ditetapkan Tersangka

Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah, bersama Kabid Humas Kombes Erlan Munaji menyampaikan perkembangan penanganan kasus GRIB Jaya Kalteng di Mapolda Kalteng, Kamis (22/5/2025).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng berinisial R sebagai tersangka dalam kasus ancaman kekerasan. Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan terkait video viral penyegelan yang dilakukan organisasi massa tersebut terhadap PT. BAP di Kabupaten Barito Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa (20/5/2025) lalu.

Kasus ini bermula dari aksi penyegelan yang terekam dalam video dan kemudian menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu.

“Tersangka adalah pria berinisial R yang merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng,” ujar Kombes Nuredy saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kalteng, Kamis (22/5/2025).

Pernyataan ini disampaikan didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.

GRIB Jaya merupakan organisasi massa bentukan dari kelompok Hercules, yang nama aslinya adalah Rosario de Marshal.

Aksi penyegelan yang dilakukan ormas ini terhadap perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Selatan telah memicu kontroversi dan mendapat perhatian serius dari aparat keamanan.

Video yang beredar menampilkan aksi intimidasi dan ancaman kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap perusahaan tersebut.

Tindakan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan memasuki tahap penyelidikan hingga akhirnya naik status menjadi penyidikan.

Kombes Nuredy menjelaskan, pihak penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai perkara ini.

Kemungkinan adanya pelaku lain masih terbuka mengingat aksi tersebut melibatkan banyak orang.

“Pihak penyidik hingga saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena perbuatan itu dilakukan banyak orang,” tegasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP yang mengatur tentang ancaman kekerasan dalam melakukan suatu tindakan kepada pabrik atau perusahaan. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Pasal pidana yang dijadikan acuan dalam perkara ini adalah Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP ancaman kekerasan melakukan suatu tindakan kepada pabrik atau perusahaan yang didatangi dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Kombes Nuredy.