Kalteng Watch Dorong Pembenahan di Kelurahan Menteng

Men Gumpul (kemeja hijau tua) dari Kalteng Watch Satgas Anti Mafia Tanah dan Timerman Jafar Nawai (kemeja hitam), warga yang mengalami kendala dalam pengurusan SPPT, bertemu dengan Lurah Menteng Priyadi di kantor Kelurahan Menteng, Jekan Raya, Palangka Raya, Senin (21/10/2024).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kalteng Watch Satgas Anti Mafia Tanah mendorong pembenahan birokrasi di Kelurahan Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pembenahan ini difokuskan pada pengurusan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT).

Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch, menyatakan telah menerima informasi mengenai adanya biaya tidak resmi yang dipungut oknum di Kelurahan Menteng untuk pengurusan SPPT. Modusnya berupa biaya pengambilan titik koordinat dan pengukuran lahan.

“Biaya pembuatan SPPT ini terlalu memberatkan masyarakat. Ada yang menyebutkan biayanya satu juta, di atas satu juta, bahkan ada yang enam juta rupiah,” ujar Men Gumpul di Palangka Raya, Senin (21/10/2024).

Meskipun belum dapat membuktikan informasi tersebut secara konkret, Men Gumpul mengaku memiliki contoh kasus. Seorang warga telah mengeluarkan biaya, namun setelah setahun berlalu, surat tanahnya belum juga terbit.

“Seperti kasus Pak Timer, dia sudah membayar Rp 3,5 juta yang diminta untuk biaya pengambilan titik koordinat, tapi setelah setahun SPPT belum juga terbit,” tambah Men Gumpul.

Timerman Jafar Nawai membenarkan pernyataan tersebut. Dia menjelaskan bahwa oknum di Kelurahan Menteng menetapkan biaya Rp 500 ribu untuk setiap titik koordinat yang diambil. Dia membayar total Rp 3,5 juta untuk 7 titik koordinat.

Tutup