PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kalteng Watch Satgas Anti Mafia Tanah mendorong pembenahan birokrasi di Kelurahan Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pembenahan ini difokuskan pada pengurusan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT).
Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch, menyatakan telah menerima informasi mengenai adanya biaya tidak resmi yang dipungut oknum di Kelurahan Menteng untuk pengurusan SPPT. Modusnya berupa biaya pengambilan titik koordinat dan pengukuran lahan.
“Biaya pembuatan SPPT ini terlalu memberatkan masyarakat. Ada yang menyebutkan biayanya satu juta, di atas satu juta, bahkan ada yang enam juta rupiah,” ujar Men Gumpul di Palangka Raya, Senin (21/10/2024).
Meskipun belum dapat membuktikan informasi tersebut secara konkret, Men Gumpul mengaku memiliki contoh kasus. Seorang warga telah mengeluarkan biaya, namun setelah setahun berlalu, surat tanahnya belum juga terbit.
“Seperti kasus Pak Timer, dia sudah membayar Rp 3,5 juta yang diminta untuk biaya pengambilan titik koordinat, tapi setelah setahun SPPT belum juga terbit,” tambah Men Gumpul.
Timerman Jafar Nawai membenarkan pernyataan tersebut. Dia menjelaskan bahwa oknum di Kelurahan Menteng menetapkan biaya Rp 500 ribu untuk setiap titik koordinat yang diambil. Dia membayar total Rp 3,5 juta untuk 7 titik koordinat.
“Saya mengurus tahun lalu untuk tanah di Jalan G Obos V. Saya sudah membayar secara tunai tanpa menerima tanda terima,” kata Timer.
Lurah Menteng, Priyadi, membantah adanya pungutan tersebut. Dia mengaku baru mengetahui informasi ini setelah pertemuan dengan Men Gumpul dan Timer di Kantor Kelurahan Menteng.
“Di kelurahan tidak ada praktik seperti itu. Kami menduga itu dilakukan oknum di luar kelurahan,” tegas Priyadi.
Men Gumpul menyatakan tidak keberatan jika dalam pengurusan SPPT ada biaya yang harus dibayarkan, asalkan biaya tersebut resmi dan memiliki dasar hukum.
“Berapapun biayanya, jika itu resmi dan ada dasar hukum serta aturannya, kita tidak keberatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mendorong agar ada pembenahan birokrasi untuk menutup celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
