Potongan Aplikasi Ojol Tembus 30 Persen, Pengemudi Protes: “Tidak Manusiawi!”
Respons Grab: Sesuai Regulasi dan Dikembalikan untuk Mitra
Menanggapi protes ini, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa potongan tersebut telah sesuai dengan regulasi.
“Biaya layanan atau sewa aplikasi telah sesuai dengan Kepmenhub Nomor 1001 Tahun 2022. Sebagian dari biaya tersebut dikembalikan untuk mendukung mitra pengemudi, seperti insentif, asuransi, dan beasiswa,” ujar Tirza melalui keterangan resmi.
Tirza menambahkan, potongan tersebut merupakan bagian dari bagi hasil antara perusahaan aplikator dan pengemudi untuk menyediakan layanan transportasi bagi masyarakat.
Dilema Pengemudi Ojol
Meski perusahaan aplikator mengklaim potongan sesuai aturan, banyak pengemudi merasa tertekan dengan kebijakan ini. Ketidakadilan dalam pembagian hasil menjadi isu yang harus segera diselesaikan agar kesejahteraan pengemudi tetap terjaga. (Mth)












