Kenaikan PPN 12 Persen, DPRD Palangka Raya Harap Tak Ganggu Daya Beli Masyarakat Kecil

Anggota DPRD Palangka Raya, Saufwan Hadi. (Ist)

Tabalien.com, PALANGKA RAYA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang diberlakukan Pemerintah Pusat mulai 2025 mendapat tanggapan dari Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi.

Ia menyatakan, kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang yang telah ditetapkan sejak 2021 dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kebijakan ini ditujukan untuk konsumsi barang mewah dan belanja masyarakat kelas atas. Harapannya, daya beli masyarakat kecil tidak terdampak,” ujarnya kepada awak media, Rabu (8/1/2025).

Menurut Syaufwan, kebutuhan pokok masyarakat umum tidak termasuk dalam kategori yang dikenai PPN 12 persen.

“Yang terdampak adalah barang-barang mewah, pengobatan kelas atas, serta listrik dengan daya di atas 3.300 watt. Ini menyasar masyarakat golongan atas,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional tanpa membebani masyarakat menengah ke bawah.

“Masyarakat kecil tidak perlu khawatir, karena kebutuhan pokok tetap terlindungi,” katanya.

Syaufwan juga menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah pro-rakyat dengan membatasi penerapan PPN pada sektor tertentu.

“Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kecil, sambil menjalankan amanat undang-undang,” tuturnya.

Tutup