
KUALA PEMBUANG, TABALIEN.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan memperluas sosialisasi program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, mengatakan pemerintah daerah akan menyampaikan informasi program melalui perangkat daerah, kecamatan, desa/kelurahan, serta berbagai kanal komunikasi pemerintah daerah.
Ia juga mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut tanpa menunggu hingga mendekati batas akhir.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Silakan segera memanfaatkan program ini melalui layanan Samsat yang tersedia,” kata Bahrun Abbas.
Selain itu, Pemkab Seruyan mengajak seluruh camat, kepala desa, dan lurah turut menyampaikan informasi mengenai program tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan agar program pembebasan dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama oleh pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki kewajiban perpajakan.
Pemkab Seruyan berharap informasi mengenai program tersebut dapat tersampaikan secara luas sebelum masa pembebasan berakhir pada 31 Desember 2026.
