Penghapusan Denda PBB Diperpanjang hingga September
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025. Program ini dijalankan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa perpanjangan dilakukan atas instruksi langsung dari Wali Kota Palangka Raya sebagai bentuk apresiasi menjelang HUT ke-68 Kota Palangka Raya. Sebelumnya, program hanya berlaku sampai 30 Juni 2025.
“Ini hadiah dari Pak Wali Kota untuk warga, agar bisa melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Semoga ini bisa meringankan beban masyarakat,” kata Emi, Selasa (1/7/2025).
Selama masa perpanjangan, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda. Emi pun mengimbau agar warga segera memanfaatkan kesempatan ini, karena setelah batas waktu berakhir, seluruh denda akan diberlakukan kembali sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Dana pajak digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan layanan publik.
Dengan kebijakan ini, Pemko berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah meningkat, sehingga pelaksanaan pembangunan di Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih maksimal.
Selengkapnya di:
https://tabalien.com
Instagram
Tabalien_News
Facebook
Tabalien
Saluran WhatsApp
Tabalien
Tiktok
Tabalien.com











