Pakar: Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Berlaku Langsung di Pilkada 2024
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Kini, ambang batas pencalonan berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Selain itu, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan, syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat penetapan calon. Putusan ini berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menetapkan usia minimal dihitung saat pelantikan.
Namun, dalam rapat Panja RUU Pilkada, Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang menunjukkan, perubahan syarat ambang batas hanya akan berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Partai politik dengan kursi di DPRD akan mengikuti aturan lama, yaitu syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dari pemilihan umum anggota DPRD di daerah tersebut.










