Draf Perubahan PKPU: Ambang Batas Pencalonan Berdasarkan Perolehan Suara Partai di Pileg
JAKARTA, TABALIEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan draf perubahan untuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah. Perubahan ini mencakup sejumlah pasal, termasuk Pasal 11 yang mengatur ambang batas pencalonan bagi partai politik.
Dalam draf tersebut, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU memutuskan bahwa penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diperlukan untuk mencerminkan perubahan yang ditetapkan oleh MK.
“Kami menetapkan Peraturan KPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan saat ini,” tertulis di draf perubahan PKPU.
KPU melakukan revisi terhadap Pasal 11 dengan menghapus Pasal 11 ayat 2 dan 3 serta menambahkan Pasal 11 ayat 7. Perubahan ini menyesuaikan ambang batas pencalonan sesuai dengan keputusan MK Nomor 60.
Dalam draf rancangan PKPU, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi ambang batas perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan. Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya, yang mensyaratkan partai politik atau koalisi memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD untuk mendaftarkan pasangan calon.
Ketentuan baru dalam draf ini menetapkan ambang batas sebagai berikut:
- Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:
- Di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah.
- Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa, ambang batasnya adalah 8,5%.
- Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa, ambang batasnya adalah 7,5%.
- Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa, ambang batasnya adalah 6,5%
- Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:
- Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah.
- Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa, ambang batasnya adalah 8,5%.
- Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, ambang batasnya adalah 7,5%.
- Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, ambang batasnya adalah 6,5%.
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan proses pencalonan kepala daerah dengan kondisi terkini.











