Putusan MK Legakan Masyarakat Adat Pengelola Hutan
TABALIEN.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/10/2025), memberi kabar lega bagi masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam hutan. MK membatalkan klausul dalam UU Cipta Kerja yang selama ini membuat mereka terancam sanksi administratif karena dianggap mengelola hutan tanpa izin usaha.
Dalam putusan itu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak mengelola lahan untuk tujuan komersial dikecualikan dari sanksi pidana maupun administratif. Ketentuan tersebut berlaku untuk lahan perorangan di bawah lima hektare yang telah dikelola minimal lima tahun sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebut keputusan tersebut membuat masyarakat adat “dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik-baik saja” tanpa rasa takut. Sawit Watch bersama IHCS merupakan pemohon uji materi atas ketentuan ini.
Kepala Desa Ujung Gading Julu di Padang Lawas Utara, Parubahan Hasibuan, mengatakan warganya merasa “sudah lega”. Ia menyebut masyarakat selama ini waswas karena sebagian lahan yang mereka kelola turun-temurun masuk klaim kawasan hutan negara. “Suara rakyat kecil masih didengar di MK,” ujarnya.
Desa itu mengelola sekitar 3.000 hektare lahan, sebagian besar kebun sawit yang dikerjakan perorangan tidak lebih dari lima hektare. Namun Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan sebagian wilayah desa berada dalam kawasan hutan negara, membuat warga kembali terdampak kebijakan penertiban.












