Disangka Kucing Biasa, Ternyata ‘Raja’ Hutan!
- Deforestasi akibat perluasan perkebunan kelapa sawit dan tambang.
- Perburuan ilegal untuk diperdagangkan sebagai hewan peliharaan eksotis.
- Konflik dengan manusia akibat satwa masuk ke permukiman mencari makan.
Menurut catatan BKSDA, beberapa kasus penangkapan dan pemeliharaan ilegal kucing hutan di Kalteng terjadi karena masyarakat tidak mengetahui status perlindungan satwa ini.
Langkah Konservasi
Dua anak kucing hutan dari Sampit tersebut kini dalam perawatan di pusat rehabilitasi BKSDA. Petugas memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum dilepasliarkan ke kawasan hutan yang aman dari aktivitas manusia.
BKSDA mengimbau warga yang menemukan satwa liar untuk melapor dan menyerahkannya kepada pihak berwenang.
“Setiap individu yang kita kembalikan ke alam akan membantu memulihkan ekosistem. Kucing hutan bukan sekadar hewan liar, mereka adalah penjaga rantai makanan di hutan kita,” tegas Eko.
✅ Cek Fakta: Kucing Hutan
- Nama ilmiah: Prionailurus bengalensis
- Status konservasi: Dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No. 7 Tahun 1999
- Habitat alami: Hutan primer, hutan sekunder, rawa gambut, hingga tepi perkebunan
- Peran ekosistem: Predator alami yang mengendalikan populasi tikus dan reptil kecil
- Ancaman utama: Deforestasi, perburuan ilegal, dan perdagangan satwa
- Sanksi hukum: Maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta
Sumber: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah
Ikuti Saluran Tabalien di:













