Disangka Kucing Biasa, Ternyata ‘Raja’ Hutan!
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Dua ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) diserahkan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Jumat (8/8/2025). Hewan yang berstatus dilindungi ini awalnya dikira kucing peliharaan biasa.
Ahmad (36), pekerja perkebunan sawit yang menemukan kedua satwa tersebut, mengaku telah memeliharanya hampir sebulan.
“Kupikir ini kucing kampung yang nyasar. Tapi lama-lama saya lihat belangnya khas, giginya juga tajam. Akhirnya saya tanya teman dan diberi tahu kalau ini kucing hutan,” ujarnya.
Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, Eko Prianto, mengapresiasi sikap sukarela Ahmad.
“Kucing hutan termasuk satwa dilindungi. Pemeliharaan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Penyerahan sukarela seperti ini sangat kami hargai,” kata Eko.
Peran Penting Kucing Hutan di Ekosistem
Kucing hutan, atau yang sering disebut leopard cat, merupakan predator kecil yang berperan menjaga keseimbangan populasi hewan pengerat dan reptil kecil. Satwa ini memiliki tubuh ramping, bulu belang menyerupai macan tutul mini, dan kemampuan berburu yang tajam, bahkan di malam hari.
Habitat alami mereka meliputi hutan primer, hutan sekunder, dan kawasan rawa gambut. Di Kalimantan, kucing hutan juga kerap berada di dekat areal perkebunan atau tepi hutan, terutama ketika habitatnya terganggu.
Ancaman Serius di Kalimantan Tengah
Populasi kucing hutan di Kalimantan Tengah kian terancam oleh:
- Deforestasi akibat perluasan perkebunan kelapa sawit dan tambang.
- Perburuan ilegal untuk diperdagangkan sebagai hewan peliharaan eksotis.
- Konflik dengan manusia akibat satwa masuk ke permukiman mencari makan.
Menurut catatan BKSDA, beberapa kasus penangkapan dan pemeliharaan ilegal kucing hutan di Kalteng terjadi karena masyarakat tidak mengetahui status perlindungan satwa ini.
Langkah Konservasi
Dua anak kucing hutan dari Sampit tersebut kini dalam perawatan di pusat rehabilitasi BKSDA. Petugas memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum dilepasliarkan ke kawasan hutan yang aman dari aktivitas manusia.
BKSDA mengimbau warga yang menemukan satwa liar untuk melapor dan menyerahkannya kepada pihak berwenang.
“Setiap individu yang kita kembalikan ke alam akan membantu memulihkan ekosistem. Kucing hutan bukan sekadar hewan liar, mereka adalah penjaga rantai makanan di hutan kita,” tegas Eko.
✅ Cek Fakta: Kucing Hutan
- Nama ilmiah: Prionailurus bengalensis
- Status konservasi: Dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No. 7 Tahun 1999
- Habitat alami: Hutan primer, hutan sekunder, rawa gambut, hingga tepi perkebunan
- Peran ekosistem: Predator alami yang mengendalikan populasi tikus dan reptil kecil
- Ancaman utama: Deforestasi, perburuan ilegal, dan perdagangan satwa
- Sanksi hukum: Maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta
Sumber: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah
Ikuti Saluran Tabalien di:













