Dishut Kalteng Dinilai Lalai Awasi Deforestasi
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Suasana di Kantor Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah mendadak tegang pada Senin sore, 27 Oktober 2025.
Sekelompok mahasiswa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) Kalteng datang membawa kritik keras terhadap lemahnya pengawasan Dishut terhadap maraknya deforestasi di Bumi Tambun Bungai.
Alih-alih berorasi di luar gedung, para mahasiswa yang dipimpin Ketua Umum SEMMI Kalteng, Afan Safrian, berdialog langsung dengan Kepala Dinas Kehutanan, Agustan Saining, di aula utama kantor tersebut.
Dalam audiensi itu, Afan menyampaikan kritik tajam atas kinerja Dishut yang dinilai tidak transparan dalam mengelola data kehutanan. Ia menuding, selama beberapa tahun terakhir, upaya perlindungan hutan di Kalimantan Tengah tidak menunjukkan hasil signifikan.
“Selama kepemimpinan bapak, kami tidak melihat data yang terbuka untuk masyarakat. Padahal, menurut KLHK, deforestasi dari 2024 ke 2025 justru meningkat,” tegas Afan.
Situasi memanas ketika Afan menantang Kadishut untuk turun langsung ke lapangan memeriksa kawasan hutan yang diduga dirusak oleh aktivitas tambang ilegal.
“Kapan bapak siap, mari kita lihat sendiri kondisi hutan yang rusak,” ujarnya menantang.
Namun, Afan enggan menyebut lokasi pastinya karena khawatir informasinya bocor sebelum peninjauan dilakukan. Ia menyebut, ratusan hektare hutan telah digarap tambang ilegal selama hampir lima tahun.
Menanggapi hal itu, Kadishut Agustan Saining menyambut baik kritik mahasiswa dan menyatakan kesediaannya untuk meninjau langsung lokasi tersebut.
“Kami siap saja, silakan atur waktunya. Pekan depan antara Senin sampai Jumat kami bisa menyesuaikan,” katanya.
Agustan menegaskan, pengawasan hutan tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Dishut, melainkan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Gakkum, kepolisian, dan kejaksaan.
Ia juga memaparkan, berdasarkan data 2020–2024, tutupan hutan di Kalteng justru meningkat: dari 7,27 juta hektare pada 2020 menjadi 7,49 juta hektare pada 2024.
“Artinya, tutupan hutan kita bertambah, bukan berkurang,” ujarnya menegaskan.
Dishut bersama 18 UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) disebut aktif melakukan patroli, pencegahan kebakaran, dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Hasilnya, luas kebakaran hutan dan lahan menurun tajam dari 7.681 hektare pada 2020 menjadi 1.353 hektare pada 2025—turun hingga 82 persen.
Agustan juga menyebut, dua kasus pidana kehutanan telah mencapai tahap P21 tahun ini dan Dishut terus memperkuat koordinasi dengan penegak hukum.
Sebagai penutup, ia menegaskan komitmen Dishut terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kami bahkan meraih peringkat keempat penilaian keterbukaan informasi Pemprov Kalteng pada 2024,” pungkasnya.












