Warga Dayak Desak Hukuman Berat Bandar Narkoba

Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Sadagori Henoch Binti menyampaikan aspirasi warga Dayak kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya saat aksi damai menuntut hukuman berat bagi terdakwa kasus narkoba, Jumat (7/11/2025).

“Kami mendengar dan mencatat seluruh aspirasi. Hakim bekerja secara independen, putusan diambil berdasarkan fakta di persidangan, bukan tekanan pihak mana pun,” kata Ricky.

Menanggapi hal itu, Sadagori menegaskan GDAN menghormati proses hukum, namun akan terus mengawal sidang hingga vonis dijatuhkan.

“Kami tidak mengintervensi, tapi kami ingin memastikan keadilan ditegakkan. Ini menyangkut masa depan generasi kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, GDAN menyerahkan pernyataan sikap berisi lima poin tuntutan kepada Ketua PN Palangka Raya, di antaranya desakan hukuman maksimal bagi terdakwa, transparansi proses peradilan, dan peningkatan pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.

Ricky memastikan seluruh tuntutan tersebut akan diteruskan kepada majelis hakim.

“Aspirasi masyarakat Dayak sudah kami terima dan akan disampaikan secara resmi untuk menjadi perhatian,” ujarnya.

Aksi damai itu berakhir tertib. Massa membubarkan diri sambil meneriakkan yel-yel “Hancurkan Narkoba, Selamatkan Generasi Dayak!” dan “Hukum Berat Bandar Narkoba!”

Bagi GDAN, aksi ini bukan sekadar protes, melainkan panggilan moral untuk melindungi generasi Dayak dari ancaman narkoba.

“Kami akan terus bergerak. Ini bukan akhir, ini awal perjuangan kami,” tutup Sadagori.