Warga Dayak Desak Hukuman Berat Bandar Narkoba

Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Sadagori Henoch Binti menyampaikan aspirasi warga Dayak kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya saat aksi damai menuntut hukuman berat bagi terdakwa kasus narkoba, Jumat (7/11/2025).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (7/11/2025). Mereka menuntut agar terdakwa kasus narkoba, Salihin alias Saleh, dijatuhi hukuman maksimal karena dianggap merusak generasi muda Dayak.

Massa membawa spanduk besar bertuliskan “Hukum Berat Penghancur Generasi Dayak” dan “Kami Lawan Narkoba”. Aksi ini menjadi wujud keprihatinan mendalam terhadap maraknya peredaran narkoba di Kalimantan Tengah serta lemahnya efek jera dari proses hukum yang berjalan.

Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti, menegaskan tuntutan mereka bukanlah luapan emosi, melainkan panggilan moral masyarakat Dayak.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Pengadilan menjadi benteng terakhir keadilan. Kami tidak ingin generasi Dayak hancur oleh narkoba,” ujarnya lantang.

Sadagori menyebut nama Saleh sudah lama dikenal sebagai pengedar di kawasan Ponton, Palangka Raya. Menurutnya, akibat ulah terdakwa banyak anak muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Saleh ini sudah menjadi momok masyarakat. Kami mendesak hakim menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara agar ada efek jera,” tegasnya.

Aksi yang berlangsung hampir dua jam itu sempat memanas ketika massa meminta majelis hakim hadir langsung mendengarkan aspirasi mereka.

Perwakilan PN Palangka Raya, Nguguli Liwar Mbani Awang, berupaya menenangkan massa dengan menyampaikan bahwa seluruh aspirasi akan diteruskan kepada pimpinan pengadilan.

Ketegangan mereda setelah Ketua PN Palangka Raya, Ricky Fardinand, keluar menemui pengunjuk rasa. Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan narkoba.

“Kami mendengar dan mencatat seluruh aspirasi. Hakim bekerja secara independen, putusan diambil berdasarkan fakta di persidangan, bukan tekanan pihak mana pun,” kata Ricky.

Menanggapi hal itu, Sadagori menegaskan GDAN menghormati proses hukum, namun akan terus mengawal sidang hingga vonis dijatuhkan.

“Kami tidak mengintervensi, tapi kami ingin memastikan keadilan ditegakkan. Ini menyangkut masa depan generasi kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, GDAN menyerahkan pernyataan sikap berisi lima poin tuntutan kepada Ketua PN Palangka Raya, di antaranya desakan hukuman maksimal bagi terdakwa, transparansi proses peradilan, dan peningkatan pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.

Ricky memastikan seluruh tuntutan tersebut akan diteruskan kepada majelis hakim.

“Aspirasi masyarakat Dayak sudah kami terima dan akan disampaikan secara resmi untuk menjadi perhatian,” ujarnya.

Aksi damai itu berakhir tertib. Massa membubarkan diri sambil meneriakkan yel-yel “Hancurkan Narkoba, Selamatkan Generasi Dayak!” dan “Hukum Berat Bandar Narkoba!”

Bagi GDAN, aksi ini bukan sekadar protes, melainkan panggilan moral untuk melindungi generasi Dayak dari ancaman narkoba.

“Kami akan terus bergerak. Ini bukan akhir, ini awal perjuangan kami,” tutup Sadagori.