KPK Periksa Bupati Gunung Mas Terkait Kredit LPEI

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong (JSM). (Foto: Ayokalteng.com)

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong (JSM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan berlangsung di Polda Kalimantan Tengah, Selasa (25/11/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan dilakukan terhadap JSM dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalteng atas nama JSM selaku Bupati Gunung Mas,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Selain JSM, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah HS selaku Kepala Bidang PTSP Kapuas, AS selaku Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, dan LA selaku Kepala Bapperida Kalimantan Tengah. Ketiga nama tersebut masing-masing merujuk pada Harry Soetrisno, Agustan Saining, dan Leonard Ampung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kredit LPEI pada 3 Maret 2025. Dua tersangka berasal dari jajaran LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Tiga tersangka lainnya dari pihak debitur PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta.

Pada 28 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Hendarto, terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Total terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI, yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.