Kejati Kalteng Geledah KPU Kotim

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (12/01/2026). Foto: Dok. Kejati Kalteng.

SAMPIT, TABALIEN.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (12/01/2026), terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2024 senilai sekitar Rp40 miliar.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang diterima KPU Kotim untuk tahun anggaran 2023–2024.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan penyidik masih bekerja di lapangan dan hasilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai.

“Penyidik masih bekerja di lapangan. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” ujar Hendri.

Pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung dengan penjagaan ketat. Sejumlah aparat Polisi Militer turut mendampingi petugas kejaksaan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Sebelumnya, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim kejaksaan masih mengumpulkan dokumen, data, serta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Masih tahap pengumpulan bukti berupa dokumen dan data. Karena masih penyelidikan, hasilnya belum dapat kami sampaikan ke publik,” kata Nurcahyo saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (09/12/2025).

Ia menegaskan, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan fakta hukum yang cukup. Pihak-pihak yang dimintai keterangan saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan belum berstatus sebagai saksi.