Bandar Sabu Saleh Bantah Kuasai Uang Rp30 Miliar TPPU

Terdakwa M. Salihin alias Saleh, bandar sabu Palangka Raya, saat menghadiri sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp30,2 miliar di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Menurut JPU, uang puluhan miliar itu sudah dihabiskan terdakwa sekitar 21 Agustus 2024, beberapa hari sebelum Saleh ditangkap BNN Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) pada 4 September 2024.