Bandar Sabu Saleh Bantah Kuasai Uang Rp30 Miliar TPPU
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – M. Salihin alias Saleh, bandar sabu Palangka Raya, melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp30,2 miliar. Sidang pembacaan eksepsi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (2/10/2025).
Kuasa Hukum terdakwa, Albert Chong, menyatakan kliennya tidak menguasai rekening maupun barang tidak bergerak yang menjadi dasar pemidanaan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Semua yang dijadikan dasar pemidaan klien kita, tidak diketahui atau tidak dikuasai oleh klien kita,” ungkap Albert Chong.
Albert menegaskan, dakwaan JPU yang dibacakan pada Senin (29/9/2025) tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa. Ia menambahkan, aset-aset tersebut tidak ada atas nama kliennya, tidak dikuasai, dan juga tidak diketahui.
Sebelumnya, JPU Dwinanto Agung Wibowo mendakwa Saleh terlibat TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dwinanto menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif 1 hingga 5, meliputi Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU serta Pasal 37 huruf a dan b UU Narkotika.
Dwinanto menjelaskan, Pasal 3 menjerat terdakwa karena aktif melakukan transaksi transfer, sementara Pasal 4 dan 5 menjeratnya karena pasif menerima aliran dana. JPU mengungkapkan, nilai transaksi signifikan ini mencapai miliaran rupiah meski uang tunai Rp902 juta tidak ditemukan selama penyidikan BNN RI.
Transaksi debit dan kredit yang dilakukan melalui 13 rekening mencapai total Rp30.204.000.000 dan ditransfer ke rekening atas nama Aminah, adik terdakwa. Transaksi keluar masuk ini berlangsung sejak 29 Desember 2014 hingga 31 Agustus 2024.










