SERUYAN, TABALIEN.com – Polemik pengelolaan lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, kembali memanas. Situasi ini berlangsung di tengah perubahan pola pengelolaan perkebunan oleh PT Agrinas Palma Nusantara dan munculnya desakan agar PT Aji Jaya Plantation (AJP) meninggalkan kawasan yang dikelolanya.
Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation (AJP), M.H. Roy Sidabutar, menegaskan perusahaan masih menjalankan kerja sama operasional (KSO) yang sebelumnya diberikan PT Agrinas Palma Nusantara.
“Sampai hari ini PT AJP adalah pemegang KSO yang telah ditunjuk oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Sampai hari ini PT Aji Jaya Plantation masih mengelola areal kebun yang telah diberikan mandat oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” kata Roy Sidabutar, Minggu (27/9/2026).
Hubungan pengelolaan antara Agrinas dan AJP sebelumnya tercatat melalui Perjanjian Kerja Sama Operasional Nomor 024/APN/DBK/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Dalam pemberitaan sebelumnya, luas awal objek KSO disebut mencapai 11.451,55 hektare. Luasan itu kemudian berubah menjadi sekitar 4.236,03 hektare melalui Amendemen Kedua Nomor 019/AMD-P.KSO/APN/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
Perubahan tersebut sebelumnya memunculkan sorotan mengenai status sekitar 7.215 hektare yang tidak lagi masuk dalam objek pengelolaan AJP. Di tengah perkembangan terbaru, Roy tetap menegaskan perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan mandat yang diterima dari Agrinas.
AJP juga menyatakan berupaya melibatkan masyarakat sekitar dalam kegiatan operasional. Menurut Roy, warga dapat bergabung sebagai karyawan maupun kontraktor, sedangkan posisi keamanan diutamakan bagi pemuda lokal. Perusahaan juga disebut aktif menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR kepada desa-desa di sekitar wilayah operasional.
Lahan Berasal dari Penertiban Satgas PKH

Roy menyebut kawasan yang dikelola AJP merupakan bagian dari lahan yang sebelumnya ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kemudian diserahkan kepada Agrinas untuk dikelola.
“Lahan yang dikelola PT AJP adalah lahan yang telah disita oleh Satgas PKH dan oleh Satgas PKH diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara serta hasilnya diserahkan kepada negara,” kata Roy.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Agrinas disebut menjadi salah satu pihak yang mendapat tugas mengelola aset perkebunan hasil penertiban kawasan hutan. Hubungan Agrinas dengan AJP kemudian berlangsung melalui skema kerja sama pengelolaan yang menjadi bagian dari rangkaian persoalan eks BJAP.
Situasi kembali menghangat setelah beredar desakan agar AJP meninggalkan kawasan Camp J24. Informasi yang berkembang di lapangan menyebut terdapat tenggat 1×24 jam agar aktivitas AJP di lokasi tersebut dihentikan, disertai ancaman pengusiran apabila kawasan tidak dikosongkan.
Perkembangan itu menambah persoalan yang sebelumnya mencakup batas kawasan, perubahan luasan pengelolaan, klaim masyarakat, serta status areal setelah penertiban Satgas PKH.
Pertemuan dan Perubahan Pola Pengelolaan
Polemik tersebut juga beriringan dengan agenda pertemuan masyarakat di Desa Bukit Buluh. Surat Pemerintah Desa Bukit Buluh Nomor 100.2/209/Pemdes-BB/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 mengundang PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation serta sejumlah pihak terkait untuk menghadiri pertemuan terbuka pada Senin, 28 September 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Desa Bukit Buluh.
Dokumen tersebut menyebut pembahasan berkaitan dengan kawasan eks PT BJAP 03 seluas sekitar 14.750,2 hektare. Dalam surat yang sama, AJP masih disebut sebagai “KSO”.
Roy menyatakan AJP tidak berada dalam posisi untuk menjelaskan keseluruhan agenda pertemuan tersebut. Ia menyebut seluruh produksi telah dilaporkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan kewajiban yang ditentukan telah dilaksanakan semaksimal mungkin oleh AJP.
Pada September 2026, PT Agrinas Palma Nusantara mengumumkan perubahan pola pengelolaan perkebunan.
Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, menyatakan pola KSO akan dihentikan dan dialihkan ke sistem vendorisasi serta kemitraan dengan koperasi masyarakat. Evaluasi disebut dilakukan antara lain karena target produksi dan kondisi pengelolaan sejumlah kebun dinilai perlu diperbaiki.
Sejumlah pemberitaan juga mencatat pola baru tersebut diarahkan pada vendorisasi pekerjaan, kemitraan koperasi masyarakat, serta pengelolaan lahan sementara.
Sementara itu, AJP melalui Roy Sidabutar tetap menyatakan bahwa hingga saat ini perusahaan masih menjalankan mandat pengelolaan Agrinas di kawasan yang menjadi objek kerja sama.
Kembali menghangatnya situasi di Seruyan Tengah membuat posisi pengelolaan AJP, arah kebijakan Agrinas, serta kepastian batas dan status lahan eks BJAP kembali menjadi perhatian.
