Paripurna DPRD Murung Raya Setujui Ranperda Pencabutan Perda Desa dan Kabupaten Layak Anak

DPRD Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD, Senin (8/9/2025). IST.

MURUNG RAYA, TABALIEN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD, Senin (8/9/2025). Agenda rapat tersebut membahas sekaligus mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap strategis bagi penataan pemerintahan dan perlindungan anak di daerah.

Dua Ranperda yang disahkan yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi para wakil ketua dan anggota DPRD, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Sarwo Mintarjo, pejabat TNI-Polri, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan insan pers.

Laporan hasil pembahasan dua Ranperda disampaikan oleh anggota DPRD sekaligus Panitia Kerja (Panja), Lita Norfiana. Ia menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan terbaru, di antaranya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Sementara itu, Ranperda Kabupaten Layak Anak memuat sejumlah ketentuan penting, seperti penguatan peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan keterlibatan dunia usaha dalam mendukung gugus tugas anak.
“Panja DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah telah sepakat Ranperda Kabupaten Layak Anak ini disahkan pada rapat paripurna hari ini,” ungkap Lita.

Ia juga menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam penyediaan anggaran yang memadai dan keterbukaan dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk penyampaian keputusan bupati sebagai bahan evaluasi DPRD.

Dengan disahkannya dua Ranperda tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa sekaligus mewujudkan Murung Raya sebagai Kabupaten Layak Anak yang aman, ramah, dan inklusif bagi seluruh anak.