Kadis ESDM Kalteng Bungkam Soal RKAB
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam kasus dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM) yang diperkirakan merugikan negara Rp1,3 triliun.
Vent menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam di Gedung Kejati Kalteng pada Senin, 22 September 2025, dan baru keluar sekitar pukul 21.00 WIB. Kepada wartawan, ia mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.
“Kita harus jelaskan secara detail agar duduk permasalahannya lebih jelas dan pihak kejaksaan bisa menganalisa,” ucapnya.
Saat ditanya soal evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM periode 2020–2025, Vent memilih bungkam.
“Saya rasa itu materi penyidikan, saya gak bisa sampaikan. Yang pasti pada hari ini saya sudah memenuhi kewajiban sebagai Kepala Dinas ESDM, sebagai saksi terhadap apa yang menjadi materi penyidikan Kejati Kalteng,” katanya.
Vent menegaskan pemerintah provinsi mendukung penuh penegakan hukum.
“Pemerintah provinsi selalu berusaha menata kegiatan pertambangan, terutama pertambangan zirkon, untuk memperbaiki tata kelola,” ujarnya.
Meski mengakui sebagian pemeriksaan berkaitan dengan RKAB, ia kembali menolak merinci lebih jauh.
Sebelumnya, Jumat 19 September 2025, Vent juga diperiksa belasan jam di kantor Kejati Kalteng. Kasus dugaan korupsi ini terkait penjualan zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT IM sepanjang 2020–2025.
Perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas itu diduga membeli hasil tambang dari masyarakat di Katingan dan Kapuas, lalu menjualnya seolah berasal dari konsesi resmi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan dugaan ekspor zirkon ke luar negeri masih ditelusuri.
“Itu yang saat ini sedang kami selidiki. Jadi masih ditelusuri,” ujarnya, Kamis 18 September 2025.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah tiga lokasi, yakni kantor PT IM di Palangka Raya, pabrik di Gunung Mas, serta kantor dua perusahaan terafiliasi, CV DL dan CV KBM. Sejumlah dokumen ikut diamankan sebagai barang bukti.
Koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga masih berlangsung untuk menghitung potensi kerugian negara. Hingga kini, sekitar 20 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat Pemprov Kalteng dan pihak PT IM.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan Pasal TPPU,” ujarnya.













