Kadis ESDM Kalteng Bungkam Soal RKAB
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam kasus dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM) yang diperkirakan merugikan negara Rp1,3 triliun.
Vent menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam di Gedung Kejati Kalteng pada Senin, 22 September 2025, dan baru keluar sekitar pukul 21.00 WIB. Kepada wartawan, ia mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.
“Kita harus jelaskan secara detail agar duduk permasalahannya lebih jelas dan pihak kejaksaan bisa menganalisa,” ucapnya.
Saat ditanya soal evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM periode 2020–2025, Vent memilih bungkam.
“Saya rasa itu materi penyidikan, saya gak bisa sampaikan. Yang pasti pada hari ini saya sudah memenuhi kewajiban sebagai Kepala Dinas ESDM, sebagai saksi terhadap apa yang menjadi materi penyidikan Kejati Kalteng,” katanya.
Vent menegaskan pemerintah provinsi mendukung penuh penegakan hukum.
“Pemerintah provinsi selalu berusaha menata kegiatan pertambangan, terutama pertambangan zirkon, untuk memperbaiki tata kelola,” ujarnya.
Meski mengakui sebagian pemeriksaan berkaitan dengan RKAB, ia kembali menolak merinci lebih jauh.
Sebelumnya, Jumat 19 September 2025, Vent juga diperiksa belasan jam di kantor Kejati Kalteng. Kasus dugaan korupsi ini terkait penjualan zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT IM sepanjang 2020–2025.
Perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas itu diduga membeli hasil tambang dari masyarakat di Katingan dan Kapuas, lalu menjualnya seolah berasal dari konsesi resmi.













