Tegakan Perda, Satpol PP Tertibkan 25 Reklame di Palangka Raya

Petugas Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan sejumlah reklame tanpa izin di kawasan Jalan Adonis Samad sebagai bagian dari penegakan Perda Ketertiban Umum, Senin (06/04/2026).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan 25 reklame tanpa izin yang tersebar di sejumlah titik kota, Senin (06/04/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah terkait pemasangan reklame di ruang publik.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban ini dilaksanakan mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Berlianto.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan reklame yang dipasang tanpa izin resmi dan langsung melakukan penertiban di lapangan.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penertiban berada di kawasan Jalan Adonis Samad. Petugas menemukan 10 tiang besi reklame yang dipasang tanpa izin di area tersebut.

Dari jumlah itu, lima unit reklame dilakukan penyegelan, sedangkan satu unit lainnya diamankan petugas untuk proses penanganan lebih lanjut.

Berlianto berharap kegiatan penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan pemasangan reklame.

“Dengan penertiban ini kami berharap pemilik usaha lebih memahami dan menaati regulasi yang berlaku, sehingga penataan ruang kota tetap terjaga dan lingkungan kota menjadi lebih tertib,” pungkasnya.