Walhi Kalteng Kritik Presiden Soal Cabut Aturan Bakar
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang memerintahkan untuk mencabut seluruh aturan yang membolehkan pembakaran lahan secara terbatas menuai kritik. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah menyatakan, kebijakan itu mengabaikan sejarah panjang, filosofi, dan manfaat sosial-ekonomi dari praktik berladang tradisional masyarakat adat.
Manajer Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, menyatakan, perladangan dengan metode bakar telah dilakukan masyarakat adat Dayak selama ratusan tahun tanpa memicu bencana kabut asap.
“Sebelum 2015, tidak pernah ada kebakaran besar akibat ladang tradisional. Kabut asap parah justru muncul dari kebakaran di lahan gambut, terutama di wilayah konsesi perusahaan,” tegas Janang, di Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
Bagi masyarakat, membakar lahan bukan sekadar teknik bercocok tanam, melainkan bagian dari siklus budaya yang sarat kearifan lokal. Proses ini dilakukan secara terkendali, berlandaskan pengetahuan turun-temurun, diawali ritual untuk alam.
Kebijakan mengganti metode bakar dengan pembukaan lahan memakai alat berat dinilai Walhi adalah bentuk ketidaktahuan akan teknik, metode dan manfaatnya. Kemudian juga sebuah solusi yang tidak realistis.
“Di banyak desa pelosok Kalteng, ketersediaan traktor dan mesin pengolah lahan nyaris tidak ada. Biaya operasional seperti pembelian BBM dan perawatan mesin juga terlalu besar untuk ditanggung petani kecil,” terang Janang.
Walhi juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum karhutla. Masyarakat adat yang membakar lahan sering dipidana, meski areal yang dibakar kecil dan untuk keperluan subsisten. Sementara itu, korporasi yang lahannya terbakar umumnya hanya dikenai sanksi perdata.
“Selama izin perusahaan tidak dicabut dan penegakan hukum pidana tidak diberlakukan pada korporasi pelanggar, kebakaran akan terus berulang. Contohnya pada 2023, kebakaran justru banyak terjadi di area konsesi, bukan di ladang tradisional,” tegasnya.
Walhi menduga pencabutan aturan bakar ladang tidak lepas dari ambisi pemerintah di sektor pangan, yang banyak mengandalkan pendekatan proyek berskala besar dengan alat berat. Janang menilai model ini cenderung kapitalistik dan mengabaikan kearifan lokal.
Ia mencontohkan proyek food estate singkong di Gunung Mas dan Pulang Pisau yang kini banyak terbengkalai. “Kalau konsepnya benar, harusnya food estate itu berhasil. Faktanya gagal, lahan terbengkalai, pupuk sulit, bantuan pemerintah terlambat. Bagaimana ini mau disebut solusi?” katanya.
Menurut Walhi, kebijakan yang memaksa masyarakat adat meninggalkan cara bertani tradisional demi proyek pangan justru bertentangan dengan narasi kedaulatan pangan yang kerap digaungkan pemerintah.
“Mimpi berdaulat pangan tidak bisa dicapai dengan memutus akar budaya bercocok tanam masyarakat adat,” pungkas Janang.













