Baleg DPR Gelar Rapat Kilat: RUU Pilkada Disahkan Sebelum Tenggat Waktu
JAKARTA, TABALIEN.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada setelah rapat intensif yang berlangsung kurang dari tujuh jam. Keputusan ini diambil pada hari Rabu (21/8/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dilansir dari CNN, rapat dimulai pukul 10.00 WIB, diikuti dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk RUU Pilkada. Panja menghabiskan sekitar satu jam untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM) sebelum rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari masing-masing fraksi pada pukul 15.30 WIB.
Pimpinan rapat Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengungkapkan bahwa RUU Pilkada telah mendapatkan persetujuan mayoritas partai. Keputusan akhir diambil pada pukul 16.55 WIB.
“Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah penetapan hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Achmad Baidowi di hadapan anggota Baleg.
Anggota Baleg secara serentak menjawab, “Setuju.”
“Alhamdulillah. Terima kasih kepada semua fraksi yang sudah sampaikan pendapat akhirnya,” tambah Awiek.
DPR mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Namun, tidak semua putusan MK diakomodasi DPR. Misalnya, mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pasal 7. DPR memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia dihitung saat pelantikan calon terpilih.










