Andreas Eno Luncurkan Dua Buku Hukum di Indonesia
“Penggunaan borgol memiliki dampak sanksi sosial, sedangkan hukuman mati menyampaikan pesan kuat untuk mencegah korupsi. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan. Kita perlu pendekatan yang lebih strategis,” ujarnya.
Andreas juga mengangkat isu tindak pidana korporasi. Menurutnya, celah dalam hukum acara pidana sering dimanfaatkan oleh korporasi untuk menghindari hukuman. “Regulasi perlu diperbaiki agar korporasi yang terlibat dalam tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pengelolaan Dana Desa yang rawan korupsi. “Dana Desa adalah fondasi pembangunan nasional, tetapi sering disalahgunakan. Transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan harus ditingkatkan,” pungkasnya.
Tokoh-Tokoh yang Hadir
Peluncuran buku ini Andreas Eno dihadiri oleh sejumlah tokoh dari dunia hukum dan budaya. Di antaranya Dr. Indah Harlina, S.H., M.H., Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila, serta Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mantan Wakajati Bali dan Kajati Banten.
Pada kesempatan itu, Andreas menyerahkan buku kepada Umar Zaid Bobsaid, S.H., M.H., mantan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya (2021–2022), serta Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia. Sebelumnya, buku ini juga telah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
“Semoga buku ini dapat menjadi panduan bagi para hakim, penegak hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan transparan,” ujar Andreas Eno.












