Pemkab Murung Raya Cari Solusi untuk Penundaan Pengangkatan PPPK
PURUK CAHU, TABALIEN.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah terus berupaya mencari solusi terbaik terkait penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Bupati Murung Raya, Heriyus mengatakan pihaknya masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah pusat mengenai masalah ini. “Kami sudah mengusulkan permasalahan ini ke DPR RI agar pengangkatan PPPK tetap dilaksanakan pada tahun 2025,” ujarnya seusai mengikuti rapat paripurna DPRD di Puruk Cahu, Senin (22/3/2025).
“Pemkab Murung Raya akan berupaya dengan tidak ada kebijakan pemutusan kontrak terhadap pegawai non-ASN yang telah dinyatakan lulus PPPK 2024 lalu, tapi masih menunggu jadwal pengangkatan,” tegas Heriyus.
Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Murung Raya sebelumnya telah menyiapkan kebijakan untuk PPPK yang ditunda pengangkatannya. Selain itu, untuk pegawai paruh waktu yang masa kerjanya di atas dua tahun atau yang tidak lulus seleksi PPPK, Pemkab telah menyiapkan anggaran gaji selama 12 bulan di tahun 2025.
Heriyus menekankan bahwa Pemkab Murung Raya terus memikirkan langkah untuk menghindari kekosongan pelayanan pendidikan dan kesehatan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
“Saya meminta kepada pegawai yang lulus seleksi PPPK di tahun 2024 agar tetap tenang sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Namun demikian, Pemkab Murung Raya tetap memiliki solusi terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, pada tahun 2024 lalu Pemerintah Kabupaten Murung Raya tidak mengusulkan formasi ASN dan hanya membuka penerimaan PPPK dengan formasi sebanyak 940 dalam rangka penataan pegawai non-ASN (honorer) yang masih belum terakomodasi pengangkatannya.











