Penguatan Panitia MHA Perkuat Jembatan Pemerintah–Adat

Ia menegaskan, panitia juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas pemohon.

Menurut Wanda, Panitia MHA menjadi wadah koordinasi lintas sektor yang membantu penyelesaian konflik klaim, tumpang tindih batas, hingga persoalan legalitas.

Meski begitu, ia mengakui proses pengakuan masih menghadapi kendala, seperti kurang lengkapnya dokumen sejarah, ketidaktegasan batas wilayah, tumpang tindih izin, minimnya pemahaman aparat desa, serta perbedaan struktur adat antarsubetnis.

“Kondisi ini sering menyebabkan proses pengakuan berjalan berbelit dan tidak sinkron antarinstansi, sehingga beberapa tahapan hanya menjadi kegiatan administratif tanpa menghasilkan keputusan final,” ujar Wanda.

Diskusi publik ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman tentang peran dan mandat Panitia MHA, sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut seperti penyusunan regulasi turunan, pembangunan basis data digital MHA, pelibatan perguruan tinggi, penyediaan anggaran khusus, serta kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil.

Kegiatan tersebut diikuti peserta dari Dewan AMAN Wilayah, Dewan AMAN Daerah, Pengurus Wilayah AMAN Kalteng, serta Pengurus Daerah se-Kalimantan Tengah. Hasil diskusi akan dirumuskan sebagai rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada pemerintah daerah.