Penguatan Panitia MHA Perkuat Jembatan Pemerintah–Adat

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah menggelar diskusi publik mengenai peran Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai penghubung antara pemerintah dan komunitas adat, Kamis (20/11/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Asrama Haji, Jalan G. Obos, Palangka Raya.

Penjabat Ketua Pengurus Wilayah AMAN Kalteng, Yoga Adi Saputra menyampaikan, diskusi ini digelar untuk menegaskan fungsi strategis Panitia MHA dalam menyediakan data lapangan yang akurat dan dapat dijadikan rujukan pemerintah.

Ia menambahkan, langkah tersebut membuka ruang lebih adil bagi komunitas adat dalam menyampaikan sejarah, identitas, dan klaim wilayah mereka.

Yoga menjelaskan, Panitia MHA dibentuk untuk memastikan proses pengakuan komunitas adat berjalan sesuai ketentuan hukum serta kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

“Kehadiran panitia menjadi kunci dalam menjaga hubungan antara masyarakat adat dan pemerintah agar setiap tahapan penetapan wilayah adat berlangsung objektif dan akuntabel,” kata Yoga.

Pembentukan Panitia MHA mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendagri 52 Tahun 2014, serta sejumlah peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang memberikan landasan hukum bagi pengakuan MHA.

Melalui kerangka tersebut, panitia bertugas mengidentifikasi, memverifikasi, memvalidasi, dan menilai kelengkapan syarat komunitas adat yang mengajukan pengakuan formal.

Biro Advokasi, Kampanye, dan Publikasi AMAN Kalteng, Wanda Franata menyampaikan, pembentukan Panitia MHA di Kalimantan Tengah menjadi langkah penting untuk menjamin proses penetapan wilayah adat, kelembagaan adat, serta hak tradisional dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, panitia juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas pemohon.

Menurut Wanda, Panitia MHA menjadi wadah koordinasi lintas sektor yang membantu penyelesaian konflik klaim, tumpang tindih batas, hingga persoalan legalitas.

Meski begitu, ia mengakui proses pengakuan masih menghadapi kendala, seperti kurang lengkapnya dokumen sejarah, ketidaktegasan batas wilayah, tumpang tindih izin, minimnya pemahaman aparat desa, serta perbedaan struktur adat antarsubetnis.

“Kondisi ini sering menyebabkan proses pengakuan berjalan berbelit dan tidak sinkron antarinstansi, sehingga beberapa tahapan hanya menjadi kegiatan administratif tanpa menghasilkan keputusan final,” ujar Wanda.

Diskusi publik ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman tentang peran dan mandat Panitia MHA, sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut seperti penyusunan regulasi turunan, pembangunan basis data digital MHA, pelibatan perguruan tinggi, penyediaan anggaran khusus, serta kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil.

Kegiatan tersebut diikuti peserta dari Dewan AMAN Wilayah, Dewan AMAN Daerah, Pengurus Wilayah AMAN Kalteng, serta Pengurus Daerah se-Kalimantan Tengah. Hasil diskusi akan dirumuskan sebagai rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada pemerintah daerah.