Harga TBS Sawit Kalteng Naik Bertahap

Perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan latar pegunungan dan vegetasi padat. Foto: TuK Indonesia untuk Mongabay Indonesia

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode I bulan Juli 2025 mengalami kenaikan di semua umur tanaman.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat resmi di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Kamis (17/7/2025), berdasarkan data kontrak penjualan CPO dan inti sawit (PK/Palm Kernel) dari 24 perusahaan penyuplai data pada periode 1–15 Juli 2025.

Hasil perhitungan menunjukkan harga CPO sebesar Rp13.622,49 per kilogram, naik Rp276,96 dari periode sebelumnya. Harga inti sawit juga naik menjadi Rp10.223,98 per kilogram, dengan kenaikan Rp60,65. Indeks “K” ditetapkan sebesar 90,12%.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Dinas Perkebunan Kalteng, Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa kenaikan harga TBS ini berlaku untuk semua umur tanaman.

“Bahkan harga TBS di Kalteng masih lebih tinggi dibandingkan harga di provinsi tetangga seperti Kalimantan Barat,” ujar Sugianor.

Berikut rincian harga TBS sawit produksi petani mitra plasma untuk periode I Juli 2025:

  • Umur 3 tahun: Rp2.315,02
  • Umur 4 tahun: Rp2.527,12
  • Umur 5 tahun: Rp2.730,63
  • Umur 6 tahun: Rp2.810,13
  • Umur 7 tahun: Rp2.866,30
  • Umur 8 tahun: Rp2.992,76
  • Umur 9 tahun: Rp3.071,95
  • Umur 10–20 tahun: Rp3.166,20

Sugianor menegaskan bahwa harga tersebut adalah standar minimal bagi perusahaan pemilik pabrik sawit dalam membayar hasil panen petani mitra plasma.

“Daftar harga ini bertujuan melindungi petani pekebun agar mendapatkan nilai jual yang adil. Harga ini wajib dibayarkan oleh perusahaan,” tegasnya.

Rapat penetapan harga dihadiri perwakilan Biro Perekonomian Setda Kalteng, BPS Kalteng, GAPKI Kalteng, dinas perkebunan kabupaten/kota, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, forum petani sawit, koperasi, dan perwakilan petani mitra.