Warga Dayak Desak Hukuman Berat Bandar Narkoba

Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Sadagori Henoch Binti menyampaikan aspirasi warga Dayak kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya saat aksi damai menuntut hukuman berat bagi terdakwa kasus narkoba, Jumat (7/11/2025).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (7/11/2025). Mereka menuntut agar terdakwa kasus narkoba, Salihin alias Saleh, dijatuhi hukuman maksimal karena dianggap merusak generasi muda Dayak.

Massa membawa spanduk besar bertuliskan “Hukum Berat Penghancur Generasi Dayak” dan “Kami Lawan Narkoba”. Aksi ini menjadi wujud keprihatinan mendalam terhadap maraknya peredaran narkoba di Kalimantan Tengah serta lemahnya efek jera dari proses hukum yang berjalan.

Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti, menegaskan tuntutan mereka bukanlah luapan emosi, melainkan panggilan moral masyarakat Dayak.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Pengadilan menjadi benteng terakhir keadilan. Kami tidak ingin generasi Dayak hancur oleh narkoba,” ujarnya lantang.

Sadagori menyebut nama Saleh sudah lama dikenal sebagai pengedar di kawasan Ponton, Palangka Raya. Menurutnya, akibat ulah terdakwa banyak anak muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Saleh ini sudah menjadi momok masyarakat. Kami mendesak hakim menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara agar ada efek jera,” tegasnya.

Aksi yang berlangsung hampir dua jam itu sempat memanas ketika massa meminta majelis hakim hadir langsung mendengarkan aspirasi mereka.

Perwakilan PN Palangka Raya, Nguguli Liwar Mbani Awang, berupaya menenangkan massa dengan menyampaikan bahwa seluruh aspirasi akan diteruskan kepada pimpinan pengadilan.

Ketegangan mereda setelah Ketua PN Palangka Raya, Ricky Fardinand, keluar menemui pengunjuk rasa. Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan narkoba.