Tiga Tersangka Korupsi Izin Tambang Diduga Rugikan Negara Rp Miliaran

Salah satu tersangka saat dibawa oleh petugas dari Kejati Kalteng, Rabu (5/3/2025)

Pasal Yang Disangkakan

Ketiga tersangka akan dikenakan:

– Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Mereka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. (Mth)