Terpidana Kasus Pencabulan, AKP Mahmud, Masih Polisi Aktif
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan mengadili sendiri kasus ini. Pada 1 April 2024, Mahmud dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta. Eksekusi putusan dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024, dan Mahmud kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Palangka Raya.
Tidak setuju dengan putusan Mahkamah Agung, Arry mengajukan PK, dengan alasan putusan kasasi tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan dua putusan sebelumnya. “Kami sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, oleh karena itu kami mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung,” jelas Arry.
Meskipun mengakui kesalahan kliennya, Arry menegaskan bahwa hukuman seharusnya bertujuan untuk memperbaiki seseorang, bukan sebagai bentuk balas dendam. “Memegang lawan jenis memang salah, tetapi saat itu yang dipegang hanya pundak dan lengan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk Mahmud. “Kami sedang mempersiapkan sidang kode etik. Setelah sidang, pasti yang bersangkutan akan dikenai PTDH,” ujar Erlan saat ditemui di Mapolda Kalteng.









