Sidang Praperadilan, Yetri Gugat Penyitaan Dokumen

Foto suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sidang praperadilan yang diajukan Prof. Dr. Ir. Yetri Ludang terkait penyitaan dokumen oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (31/03/2026). Persidangan kali ini mengagendakan penyampaian jawaban dari pihak termohon, Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Kartika Candra & Associates berdasarkan surat kuasa khusus. Tim kuasa hukum pemohon terdiri dari Kartika Candrasari, Jeplin Martahan Sianturi, Hendro Satrio, dan Laili Amalia Puteri.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan permohonan, kuasa hukum Yetri Ludang, Jeplin Martahan Sianturi, menyatakan penyitaan dokumen yang dilakukan penyidik tidak sah dan cacat hukum.

“Pemohon tidak pernah menandatangani berita acara penyitaan. Termohon juga tidak pernah menyerahkan salinan berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat 4 KUHAP juncto Pasal 45 ayat 2 KUHAP,” ujar Jeplin di hadapan hakim tunggal Ni Made Khusandari.

Kuasa hukum menilai pengambilalihan dokumen milik pemohon merupakan upaya paksa penyitaan yang tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dalam persidangan terungkap terdapat 15 item barang bukti yang dipersoalkan. Dokumen tersebut didominasi berkas akademik dan administrasi dari rentang tahun 2018 hingga 2022.

Pihak pemohon meminta pengadilan menyatakan tindakan penyitaan tersebut tidak sah serta menetapkan seluruh dokumen yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.

Kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan pihak kejaksaan mengembalikan seluruh dokumen yang telah diambil dari pemohon.

“Berdasarkan bukti yang kami miliki, pengambilalihan dokumen itu dimaksudkan untuk dijadikan barang bukti. Karena tidak ada berita acara penyitaan, kami menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik mengambil 15 boks dokumen tersebut,” kata Jeplin usai persidangan.

Selain mempersoalkan prosedur penyitaan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses hukum yang dinilai langsung naik ke tahap penyidikan tanpa melalui tahap penyelidikan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Yetri Ludang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya.

Kuasa hukum menyatakan kliennya tetap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik apabila ada pemeriksaan lanjutan setelah masa libur Lebaran.

Untuk memperkuat permohonan praperadilan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan tiga saksi yang akan memberikan keterangan terkait proses penggeledahan dan penyitaan dokumen. Sidang praperadilan tersebut sempat tertunda beberapa jam karena pihak termohon melengkapi administrasi legal standing berupa surat kuasa.