Satpol PP Palangka Raya Tutup Enigma & KTV Selama Ramadan
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menutup sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma Lounge & KTV setelah kedapatan tetap beroperasi selama bulan Ramadan.Tempat hiburan tersebut terjaring dalam patroli rutin yang dilakukan petugas Satpol PP pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati tempat hiburan tersebut masih melayani pengunjung meskipun pemerintah kota telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan seluruh THM tutup selama Ramadan.Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas usaha tersebut karena dinilai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Tempat tersebut seharusnya tutup total selama Ramadan sesuai dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah kota,” ujarnya kepada awak media.
Tidak hanya melanggar aturan operasional selama Ramadan, dari hasil pemeriksaan petugas juga diketahui, izin penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026. Berlianto menjelaskan, pihak pengelola diminta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum kembali membuka operasional usahanya.
Menurut Berlianto, tindakan Enigma Lounge & KTV melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Kafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan, Warung Makan, Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP memutuskan menutup sementara operasional Enigma Lounge & KTV hingga seluruh proses perizinan yang diperlukan diselesaikan oleh pihak pengelola. Berlianto juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.










