Saksi Ahli Meringankan, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Korupsi SIRO Dibebaskan

Penasihat Hukum terdakwa, dari kiri, Njuan Lingga, Kamarudin Simanjuntak, Hotua Managung saat di wawancara awak media usai sidang

PALANGKA RAYA, Tabalien.com – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Sistem Informasi Ruang Operasi (SIRO) di Rumah Sakit (RS) Jaraga Sasameh, Buntok, Barito Selatan (Barsel), dengan terdakwa Leonardus Panangian Lubis kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada Selasa (11/3/2025).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, Bernadus Letlora, serta pemeriksaan terhadap terdakwa Leonardus Panangian Lubis. Dalam persidangan Keterangan saksi ahli kembali dinilai meringankan terdakwa.

Sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dua saksi ahli dari Rumah Sakit Jaraga Sasameh juga memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. Menurut berbagai saksi ahli yang telah diperiksa, tidak ditemukan keterangan yang memberatkan Leonardus Panangian Lubis.

Penasihat hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak, Hottua Managung dan Njuan Lingga menegaskan, bahwa berdasarkan keterangan para saksi ahli dalam persidangan, tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.

“Saksi ahli dalam sidang tadi sangat luar biasa. Tidak ada satu pun saksi yang memberatkan terdakwa selama persidangan. Bahkan, mereka menjelaskan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami,” ujarnya saat diwawancarai awak media, usai persidangan.

Atas dasar itu lanjut Kamarudin, pihaknya kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.

“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kedua kalinya. Semua saksi, baik dari JPU maupun saksi ahli, telah memberikan keterangan yang menguatkan bahwa terdakwa tidak bersalah. Maka, seharusnya dia dibebaskan,” ungkapnya.