Majelis Hakim Vonis Leonardus 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti dan Logika Putusan

Kuasa Hukum Terdakwa, Hottua Manalu, SH, dan Djuan Lingga

Palangka Raya, Tabalien.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Leonardus Panangian Lubis, mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Ruang Operasi (SIRO) tahun anggaran 2018.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (29/4/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Ramdes dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Bayu Hadi Kusuma Wijaya. Selain hukuman penjara, Leonardus juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar.

Hakim menyatakan Leonardus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa maupun jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum atas vonis tersebut.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Njuan Lingga, menyatakan pihaknya memilih menggunakan hak untuk “pikir-pikir” dan akan berdiskusi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Soroti Empat Poin Lemah dalam Putusan

Njuan menyoroti sejumlah pertimbangan majelis hakim yang menurutnya tidak berdasar. Ia menegaskan tidak ada satu pun saksi dalam persidangan yang menyatakan Leonardus terlibat dalam persekongkolan untuk memenangkan PT Prabu Mandiri Jaya sebagai pelaksana proyek SIRO.

“Majelis hakim tampaknya tidak membedakan antara persekongkolan tender dan tindak pidana korupsi. Keduanya memiliki unsur dan konsekuensi hukum yang berbeda,” ujar Njuan kepada wartawan usai sidang.