KPK Dalami Dugaan Aliran Dana CSR BI-OJK ke Anggota Komisi XI DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020, Rabu (5/8/2025). Foto: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI

JAKARTA, TABALIEN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI menerima dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam periode 2020 hingga 2023.

Informasi ini mencuat setelah pengakuan tersangka Satori, anggota DPR yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI-OJK. “Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK menyebut Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Rinciannya: Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, serta penempatan deposito.

Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran, dengan melibatkan salah satu bank daerah.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Satori, KPK juga menetapkan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK,” ujar Misbakhun.

Ikuti Saluran Tabalien di: