Kadis ESDM Kalteng Diperiksa Kejati Terkait Kasus

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, pada Jumat, 19 September 2025.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pasir zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Hendri mengatakan pemanggilan Vent sangat penting untuk mendalami perkara, karena posisi Kadis ESDM berhubungan langsung dengan penerbitan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga disalahgunakan oleh PT Investasi Mandiri.

Dokumen tersebut diduga menjadi kedok bagi perusahaan untuk menjalankan praktik ilegal.

Menurut Hendri, pemanggilan saksi sudah melalui kajian awal. Ia enggan menjelaskan lebih detail hubungan Vent dengan perkara tersebut dan meminta publik memberi kesempatan kepada penyidik untuk bekerja.

Saat ditanya kemungkinan penggeledahan Kantor Dinas ESDM, Hendri menegaskan hal itu adalah rahasia penyidik.

Hendri menjelaskan, penetapan tersangka bergantung pada alat bukti yang ditemukan penyidik. Ia juga tidak menutup kemungkinan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Kerugian tersebut dihitung dari aspek keuangan, perekonomian negara, pajak daerah, kerusakan lingkungan, hingga pembiaran aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

PT Investasi Mandiri, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi zirkon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, diduga tidak hanya mengandalkan tambang di wilayah konsesinya.

Perusahaan ini menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai legitimasi, seolah-olah seluruh penjualan berasal dari lahan berizin. Faktanya, PT Investasi Mandiri menampung hasil tambang ilegal dari masyarakat di Katingan dan Kapuas melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya.

Penyalahgunaan RKAB ini diduga membuat PT Investasi Mandiri bebas menyalurkan zirkon, ilmenite, dan rutil ke pasar domestik maupun ekspor sejak tahun 2020 hingga 2025.

Selain menyegel pabrik dan area tambang PT Investasi Mandiri, Kejati juga telah menggeledah dan menyegel kantor CV Dayak Lestari di Palangka Raya. Penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.

Pantauan media menunjukkan Vent tiba di Kantor Kejati sekitar pukul 08.29 WIB dan keluar pukul 11.38 WIB. Saat awak media bertanya soal materi pemeriksaan, Vent menolak berkomentar.

Ia hanya menjawab singkat, “Awas, awas,” sebelum masuk ke dalam mobil. Pemeriksaan terhadap Vent dilanjutkan setelah jeda salat Jumat.